Tulisan ini membahas perubahan hukum Islam dengan instrumen ijtihad dalam rangka menjawab tantangan perubahan sosial. Perubahan sosial itu sendiri pada dasarnya merupakan sesuatu yang niscaya, yaitu sebagai efek tak terhindarkan dari interaksi sosial yang berlangsung karena kebutuhan manusia untuk memenuhi kepentingannya. Di tengah interaksi berbagai kepentingan yang beragam itu terjadilah dial…