Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, Terdapat permasalahan yakni yakni banyak instansi yang menggunakan definisi gratifikasi yang diambil dari UU No.20 tahun 2001 untuk mengatur kode etiā¦