Kepastian hukum dari suatu akad perwakafan adalah suatu peniscayaan sebagai jaminan bahwa telah terjadi suatu peristiwa hukum perwakafan. Diantara wujud kepastian hukum itu adalah adanya bukti pencatatan (bukti tertulis) dalam sebuah akta n surat al-Baqarah ayat 282, secara umum ditegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum suatu akad (transaksi) muamalah harus dilakukan pencatatan yang posis…