Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang secara Konseptual telah meletakkan definisi yang lebih Progresif tentang keluarga dan kekerasan rumah tangga telah diapresiasi secara positif oleh aparat penegak hukum, termasuk hakim-hakim pengadilan Agama memang bukanlah institusi hukum yang menerima mandat penegak UU ini. Akan tetapi, karena karakte…