Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik diatur dalam undang-undang Nomor 24 tahun 2009. Melalui undang-undang tersebut ruang publik dapat menjadi contoh praktik baik pengutamaan bahasa negara. Namun, keberadaan undang-undang tersebut diabaikan bahkan tidak diketahui oleh masyarkat dan pemerintah sekali pun. Program pengutamaaan bahasa negara memfokuskan pada lembaga-lembaga yang mem…