Dengan banyaknya tanah wakaf di Indoensia maka diperlukan aturan, dan keluarlah Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1997 tentang wakaf sampai menjadi Undang-Undang Perwakafan No. 41 tahun 2004. Namun demikian, atas dasar berbagai faktor tidak menutup kemungkinan adanya tanah wakaf yang ditelantarkan, sedangkan menurut Undang-Undang No. 11 tentang penertiban dan pendayagunaan Tanah Terlantar, jika…
Dengan banyaknya tanah wakaf di Indoensia maka diperlukan aturan, dan keluarlah Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1997 tentang wakaf sampai menjadi Undang-Undang Perwakafan No. 41 tahun 2004. Namun demikian, atas dasar berbagai faktor tidak menutup kemungkinan adanya tanah wakaf yang ditelantarkan, sedangkan menurut Undang-Undang No. 11 tentang penertiban dan pendayagunaan Tanah Terlantar, jika…