This article is trying to elaborate Arkoun's thought on the applied islamology, which is an effort to evaluate, develop and activate some deficiencies of Western traditional islamology. In Arkoun's point of view, the studies of classical islamology are so rigid and inflexible. They tend to restrict their studies on certain and selected works of Islam, so their works are not empirical, unfruitfu…
Pemberlakuan Undang-Undang tentang guru dan dosen yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 pada hakekatnya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Disamping itu, lahirnya Undang-Undang tentang Guru dan Dosen ini juga bisa dilandasi oleh keinginan untuk memperjelas kedudukan dan fungsi tenaga pendidik, mempertegas prinsip profesionalis…
Pemberlakuan Undang-undang tentang guru dan dosen yang tertuang dalam UU RI No. 14 tahun 2005 pada hakekatnya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Di samping itu, lahirnya undang-undang tentang guru dan dosen ini juga dilandasi oleh keinginan untuk memperjelas kedudukan dan fungsi tenaga pendidik, mempertegas prinsip profesionalisme, mempertegas kualifikasi, kom…
Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan [KTSP] lebih menekankan pada kompetensi [competency-based curriculum] dengan mempertimbangkan lebih banyak pada aspek afektif dan psikomotor, di samping kognitif. Setelah dilakukan sosialisasi dan pelatihan guru, KTSP telah mulai diterapkan secara bertahap di sekolah-sekolah yang sudah siap melaksanakan KTSP mulai tahun ajaran 2006/2007 di seluruhIndonesia. Ba…
Tujuan melaksanakan kebijakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan [KTSP] adalah untuk mewujudkan kurikulum yang sesuai dengan kekhasan [karakteristik], kondisi, potensi daerah, kebutuhan dan permasalahan daerah, satuan pendidikan dan peserta didik, dengan mengacu pada tujuan pendidikan nasional. KTSP yang disusun dan dikembangkan sendiri oleh sekolah/satuan pendidikan lebih menekankan pada komp…
Dalam menghadapi tantangan kehidupan kontemporer, wacana fiqih sislam mempunyai keterbatasan-keterbatasan.keterbatasan fiqih disebabkan oleh kenyataan bahwa ia juga merupakan bagian dari produk budaya yang tak terlepas dari mata rantai kognisi sosio-kultural, faktor-faktor historis, ideologis, dan psikologis.