Kajian tentang ijtihad [ dalam hal ini metode istinbath hukum] dalam ushul fiqh tidak dapat dilepaskan dengan sumber hukum sebab sumber hukum merupakan acuan yang menjadi fondasi dari setiap metode pneggalian hukum tiada lain adalah sumber hukum yang dijadikan istinbath itu sendiri.Oleh sebab itu metode istinbath hukum Muhammadiyah maupun Persis dalam makalah ini harus dikaitkan dengan sumber h…