Kepemilikan akan harta bagi manusia merupakan hak mutlak yang tidak dapat dihalang-halangi. Pelecehan terhadap hak tersebut sama artinya dengan pelecehan terhadap hak naluriah manusia mencapai keseā¦
Edisi
Justitia Islamica1, Nomer 1, Januari-Juni 200463-7