Since the Act No. 7/1989 was put into effective, Religious Couris were juridically equal to other Couris in Indonesia. This equality did not arose without any precondition; it took very long time. …
Tulisan ini mengkaji eksistensi Peradilan Agama sebagai salah satu institusi pelaksana hukum Islam di Indonesia dengan menggunakan pendekatan analisis historis. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa P…
Satu hal yang menarik perhatian adalah adanya kehendak berbagai pihak agar keberadaan hakim di Pengadilan Agama bukan sekedar terikat dengan tugas-tugas rutin ketika ada perkara. Di samping itu, ha…
Bibliografi hlm. 91-98.
Judul Asli : al Thuruq al khukmiyyah fi al siyasah al syar'iyyah. Indeks; hlm. 461-464.
Bibliografi hlm. 248-250.