Di satu sisi terjadinya sebuah konflik merupakan suatu sunnatullah. Namun perlu dicatat bahwa konflik tidak akan muncul tanpa ada yang melatarinya. Untuk itu, tulisan ini dimaksudkan untuk menelaah secara kritis dan objektiftentang konflik/perselisihan pemikiran" antara Imam Hanafi dan Maliki di satu pihak dengan Imam Syafi'i di pihak lain tentang penggunaan al istihsan sebagai metode ijtihad/p…
In Islamic intellectual world, the word justice can be defined variously depending on the view points and on the purposes of each scientific discipline. In Islamic value, justice is identical with logical consequence of understanding tauhid, thus the injunction of doing justice is followed by that of doing goodness. The concepts of justice and ihsan are simultaneously the trade mark of Islam as…
Ijtihad is the third legal source of Islam whose object is all things about which tha Qur'an and the Sunnah are silent [mala nass fih]. From the perspective of the usul al fiqh, there have been metods of ijtihad put forward by the Ulama, which include qiyas, istislah, istishab and urf. These methods in the final analysis, should be based on what is commonly known as maqasid al shari'ah [human i…
Terjadinya perubahan situasi dan kondisi setiap zaman serta situasi setiap masyarakat akan memunculkan berbgai macam tafsiran terhadap sumbe hukum islam dan pada akhirnya lahirlah berbagai fatwa dari para mujtahid yang merupakan reaksi atas perkembangan persoalan hukum dalam masyarakat.
Abu Hanifah adalah seorang imam mujtahid yang bercorak rasional. Ia adalah pendiri Mazhab hanafi. Dalam melakukan istinbath hukum, Abu hanifah banyak mendasarkan ijtihadnya kepada ra'yu. Ia sangat selektif dalam menerima hadis. Muamalah manusia dan adat istiadat ['urf] selalu menjadi perhatiannya jika tidak bisa menempuh jalan istihsan. Pemikiran Abu hanifah yang rasional ini dipengaruhi oleh d…