Artikel
Implikasi dan tantangan lahirnya undang-undang no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Artikel ini mengkaji tentang sejarah lahirnya Undang-Undang No 21/2008 yang memberikan landasan hukum bagi keberadaan lembaga perbankan syariah. Pendekatan yang dipergunakan dalam kajian ini adalah pendekatan sejarah dengan tujuan untuk memahami latar belakang lahirnya UU perbankan syariah dan implikasi yang timbul dari peraturan tersebut. Sebagai penelitian sejarah, artikel ini diharapkan tidak hanya sekedar memberikan gambaran sejarah semata. Akan tetapi sebagaimana penelitian sejarah lainnya, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji bagaiman peluang dan tantangan masa depan perbankan syariah di Indonesia. Banyak faktor akan mempengaruhi percepatan pengembangan perbankan syariah di masa depan. Salah satu faktor yang sangat penting adalah faktor hukum. Jadi setelah dikeluarkan Undang-Undang 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, menjadi jelas bahwa perbankan Islam telah diakui oleh hukum positif di Indonesia.
Ind 20170457 | J 297.273 Iqt | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain