Artikel
Membentuk keluarga sakinah melalui bimbingan dan konseling pernikahan
Islam menganjurkan umatnya untuk menikah karena memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Dibalik anjuran yang diperintahkan kepada umat manusia, pasti ada hikmahnya. Salah satu tujuan pernikahan seperti termaktub dalam surat ar-Rum ayat 21 adalah untuk memperoleh kententeraman, kenyamanan, rasa kasih dan sayang. Prinsip-prinsip dasar pernikahan Islam yang harus diketahui oleh konselor pernikahan dapat dirumuskan sebagai berikut: Dalam memilih calon suami/istri, faktor agama/ akhlak calon harus menjadi pertimbangan pertama sebelum keturunan, rupa dan harta. Bahwa nikah atau hidup berumah tangga itu merupakan sunah Rasul bagi yang sudah mampu.. Bagi yang belum mampu disuruh bersabar dan puasa, tetapi jika dorongan nikah sudah tidak terkendali padahal ekonomi belum siap, sementara ia takut terjerumus pada perzinaan, maka agama menyuruh agar ia menikah. Layaknya pakaian, masing-masing suami dan istri harus bisa menjalankan fungsinya sebagai (a) penutup aurat (sesuatu yang memalukan) dari pandangan orang lain, (b) pelindung dari panas dinginnya kehidupan, dan (c) kebanggaan dan keindahan bagi pasangannya. Dalam menjalani kehidupan berumah tangga ada kalanya diliputi rasa senang maupun rasa duka. Untuk itu diperlukan bimbingan pernikahan sebagai tindakan preventif atau pencegahan supaya tidak terjadi perselisihan dalam rumah tangga. Namun, apabila sudah terjadi
perselisihan maka diperlukan konseling sebagai bentuk kuratif atau mencari solusi yang terbaik. Karena itu bimbingan dan konseling pernikahan sangat diperlukan sebagai proses bantuan kepada para suami istri yang sedang mengalami permasalahan agar kehidupannya kembali normal seperti sediakala.
Kon 20170403 | J 297.071 Kon | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain