Artikel
Aborsi dalam perspektif Hukum Islam
Praktik aborsi yang cenderung semakin meluas memiliki dampak, baik dari aspek kesehatan, psikologi, maupun sosial. Merespon fenomena ini, dalam Islam, terdapat perdebatan terhadap status hukum aborsi. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research), dengan pendekatan multi approaches, sosiologis, psikologis, medis, dan sosiologi hukum. Dengan menggunakan jenis dan pendekatan ini, menunjukkan bahwa bagi empat mazhab menyepakati bahwa aborsi adalah tindakan yang diharamkan. Oleh karena itu, aborsi pada umumnya adalah tindakan kejam, bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, bertentangan dengan hukum dan ajaran agama. Tetapi keharaman hukum ini tidak mutlak karena praktik aborsi terjadi berdasarkan beberapa pertimbangan kondisi yang menyertainya. Sehingga pada satu sisi, praktik aborsi dibolehkan. Akan tetapi tetap saja praktik aborsi ini menimbulkan dampak negatif bagi pelakunya terutama di bidang kesehatan yang memicu terjadinya pendarahan, gangguan pada rahim bahkan tidak sedikit yang berujung dengan kematian. Selain itu, aborsi juga berdampak pada aspek sosial dan psikologi seperti stress, gangguan kejiwaan dan tingginya angka kematian dalam masyarakat.
Pen 20170246 | J 297.05 Pen | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain