Artikel
Sanksi Riddah Perspektif Maqasid Al-Shari’ah
Riddah dalam literatur fiqih klasik dikategorikan sebagai jarimah hudud, dan diancam dengan hukuman mati. Persoalan yang mendasar adalah ancaman hukuman mati tersebut hanya berdasarkan hadis ahad, padahal hudud dikonsepsikan sebagai jarimah dan hukuman yang telah ditentukan secara pasti oleh nass. Berarti hudud meniscayakan dalil yang qat’i al-dalalah, sedangkan dalam al-Qur’an tidak ada satu ayat pun yang membahas hukuman duniawi untuk pelaku riddah, sebaliknya al-Qur’an justru memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan secara mutlak. Maqasid al-shari’ah dipilih sebagai pendekatan untuk melihat bagaimana tujuan, ruh, dan nilai-nilai esensial shari’at dijadikan landasan dan patokan utama dalam penentuan hukum Islam. Dengan pendekatan maqasid al-shari’ah, diperoleh kesimpulan bahwa bukanlah sikap yang bijak ketika mengadopsi apa yang ditetapkan dalam nass secara literal dan formal legalistik tanpa mengapresiasi tujuan serta hikmah terdalam dari hukum tersebut. Riddah yang merupakan persoalan pribadi antara hamba dengan Tuhan-Nya, tidak selayaknya dikategorikan sebagai jarimah hudud. Namun sebagai jarimah ta’zir, riddah bisa dikenakan hukuman maksimal (mati) jika disertai dengan kejahatan lain yang menurut hakim harus dijatuhi hukuman tersebut.
20160563 | J 297.272 Dau | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain