Artikel
Metode Pembuktian Terbalik pada Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini merupakan hasil penelitian metode pembuktian terbalik dalam mengembalikan kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perspektif hukum acara pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode pembuktian terbalik sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B, 37, 37 A dan 38 B UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, merupakan metode baru dalam sistem pembuktian pada Hukum Acara Pidaba Indonesia dan Hukum Acara Pidana Islam. Melalui metode pembuktian semacam ini, jaksa penuntut umum akan menggunakan hasil dari pembuktian secara terbalik yang dilakukan oleh terdakwa sebagai novum. Apabila terdakwa berhasil membuktian harta bendanya bukan berasal dari perbuatan korupsi maka tidak ada alasan bagi jaksa untuk menuntut bahwa harta benda tersebut dirampas untuk negara. Sebaliknya apabila terdakwa tidak berhasil membuktikan, maka hal tersebut dapat dijadikan novum untuk menuntut agar harta tersebut dirampas untuk negara. Apabila metode ini diterapkan oleh penuntut umum dalam mengungkap kejahatan korupsi, adalah metode yang sangat efektif dalam kaitannya mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari kejahatan korupsi.
20160560 | J 297.272 Dau | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain