Artikel
Pengaruh Tradisi Arab Pra islam terhadap hukuman rajam
Artikel ini ditulis untuk menjawab pertanyaan bagaimana hukuman zina dalam tradisi Arab pra-Islam dan apakah hukuman rajam dalam hadis dipengaruhi oleh hukuman zina pra-Islam? Ini juga dilakukan mengingat sebagian besar literatur (terutama fikih) yang ada cenderung menganggap hukuman rajam untuk pelaku muhsan adalah Sunnah Rasul dan karena itu dianggap sudah final. Ini berbeda dengan Al-Qur'an yang hanya memuat hukuman cambuk tanpa kategori pelaku. Penulis menggunakan pendekatan sosio-historis untuk melihat kemungkinan pengadopsian hukum pra-Islam ke dalam fikih yang diakui otoritasnya secara historis tapi memiliki persoalan metodologis. Dari penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan adanya aturan tentang hukuman zina dalam agama Jahiliah. Hukuman bagi pelaku zina, yang demikian kejam, ditemukan dalam Kode Hukum Mesir Kuno, hukum Hammurabi, dan Perjanjian Lama. Hukuman rajam bukanlah asli milik Islam. Hukuman ini sudah dimuat di dalam kitab-kitab ajaran agama sebelum Islam. Islam kemudian mengadopsinya dengan perbaikan-perbaikan dalam banyak sisi.
Isl 20160460 | J 297.05 Isl | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain