Artikel
Pendistribusian Zakat Produktif dalam perspektif islam
Kewajiban berzakat serta penjelasan tentang hukumnya sudah ditegaskan semenjak zaman Mekah, menurut pendapat kuat pada tahun kedua Hijriyah. Namun, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan industri serta perubahan struktur politik dan ekonomi, membuat konsep kekayaan dan kemiskinan berubah drastis, sehingga paradigma hukum tidak lagi mencukupi untuk menjalankan ajaran zakat dalam masyarakat. Maka perlu adanya kritik dan evaluasi atas pemahaman dan persepsi tentang zakat, baik pada konsep teoritik maupun konsep operasional, serta model pelaksanaan dan aplikasinya. Artikel ini merupakan upaya membangun kembali konsep zakat yang utuh, komprehensif dan tepat dengan berbagai konsep terkait, yang meliputi konsep harta, kepemilikan, ekonomi dan keadilan dalam berbagai dimensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian zakat secara produktif dibolehkan dengan maksud untuk meningkatkan kehidupan ekonomi para mustahik.
Isl 20160438 | J 297.05 Isl | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain