Artikel
Analisa terhadap batasan minimal usia pernikahan dalam UU. NO. 1 TAHUN 1974
Artikel ini mendiskusikan tentang proses uji materi terhadap batasan minimal usia menikah sebagaimana tertuang dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Batas usia yang diizinkan dalam suatu perkawinan menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 yaitu jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 15 ayat (1), untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Menurut Hukum Perdata dalam Pasal 29 menentukan; Setiap laki-laki yang belum berusia 18 tahun penuh dan wanita yang belum berusia 15 tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan namun bila ada alasan-alasan penting Presiden dapat menghapuskan larangan itu dengan memberikan dispensasi. Hal ini sangat bertentanggan dengan Undang-undang R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Adanya perbedaaan aturan kategori usia dewasa diberbagai aturan perundanagan perlu diuji materi di Makhamah Konstitusi, maka batasan usia minimal pernikahan sangat diperlukan untuk bagi calon pengantin.
Jus 20160411 | J 2X4/7 Jus | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain