Artikel
Implementasi kinerja birokrasi pelayanan sertifikasi tanah di Jawa Timur
Produktifitas tidak hanya mengukur tingkat efisiensi tetapi juga efisiensi pelayanan. Namun dari keempat daerah sempel melaksanakan pelayanan sertifikat tanah secara normatif sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan kepala badan pertanahan nasional no 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.
Cak 20150847 | J 001.42/4 Cak | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain