Artikel
Human Agency in Islamic Moral Reasoning
Konsep "human agency" dikaitkan kemampuan otonom manusia untuk menentukan pilihan ketertundukan diri manusia terhadap suatu otoritas atau aturan tertentu. dalam tradisi pemikiran hukum islam, human agency tidak hanya dalam bentuk ketertundukan diri terhadap otoritas teks al-Qur'an dan hadist tapi juga ada bentuk lain. tulisan ini berusaha menunjukkan dalam tradisi usul fiqh terdapat kaidah hukum yang memberi ruang bagi berkembangnya teori human agency tidak hanya berorientasi pada keniscayaan manusia untuk tunduk terhadap otoritas teks keagamaan, tapi juga konsep human agency yang berbasis otonomi dan semangat anti-kamapanan dalam diri manusia. dengan mengupas konsep dalam usul fiqh seperti qiyas, istihsan, istislah, dan istishab, akan mengetahui bahwa tindakan etik seseorang dalam islam tidak semata bersumbr dari teks keagamaan tetapi juga berdasarkan pemikiran otonom manusia yang melahirkan konsep-konsep human agency yang lebih kontekstual
Kan 20150542 | J 2x7.1 Kan | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain