Skripsi
Judicial review Tap MPR RI Terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945 menurut Jimli Asshiddqie dalam perspektif fiqh siyasah
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka “Judicial review Tap MPR RI Terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Menurut Jimli Asshiddqie Dalam Perspektif Fiqh Siyasah”. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana pemikiran Jimli Asshiddiqie tentang judicial review Tap MPR RI terhadap UUD 1945? Bagaimana analisis fiqh siyasah terhadap judicial review Tap MRP RI terhadap UUD 1945 menurut Jimli Asshiddiqie?rnData penelitian ini dihimpun dari beberapa literatur terkait yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut Jimli Asshiddiqie, kedelapan Tap MPR/S yang tersisa harus dianggap setara kedudukannya dengan undang-undang, karena dalam system hukum kita memang tidak lagi dikenal adanya produk hukum diatas undang-undang, meskipun bentuk formilnya bukan Undang-undang, tetapi secara materiil kedelapan Tap MPR RI tersebut adalah Undang-undang. Dan ketika Ketetapan MPR/S dinilai telah menimbulkan kerugian hak konstitusional pihak-pihak tertentu, maka dapat dimintakan pengujian (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, sebagai perkara pengujian konstitusional sebagaimana yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.rnDalam Perspektif Fiqh Siyasah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan perkara judicial review Tap MPR terhadap UUD 1945 sebagaimana pemikiran Jimli Asshiddiqie, mempunyai kemiripan dengan lembaga wilayah maz{a>lim, yang berwenang meneliti dan memeriksa perkara-perkara yang mengenai maslahat umum yang tak dapat di laksanakan oleh petugas-petugas hisbah. Dalam kerangka hukum formil di Indonesia, wilayah maz{a>lim dapat disamakan dengan Mahkamah Konstitusi.rn
S-2014/SJ/015 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain