Skripsi
Perlindungan hak-hak terdakwa dalam peradilan in absentia tindak pidana Terorisme dalam undang-undang No. 15 tahun 2003 ditinjau dari fiqh al-murafa’at
Penelitian ini merupakan hasil penelitian pustaka dengan judul “Perlindungan Hak-Hak Terdakwa dalam Peradilan In Absentia Tindak Pidana Terorisme dalam Undang-Undang No. 15 tahun 2003ditinjau dari Fiqh al-Mura>fa’a>t”. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu : Bagaimana perlindungan hak-hak terdakwa dalam peradilan in absentia tindak pidana terorisme ditinjau dari Undang-Undang No. 15 tahun 2003?Bagaimana Perlindungan hak-hak terdakwa dalam peradilan in absentia tindak pidana terorisme ditinjau dari fiqh al-mura>fa’a>t?rnAnalisis data dilakukan dengan metode deduktifyaitu mengambil masalah-masalah yang bersifat umum mengenai teori Fiqh al-Mura>fa’a>t diaplikasikan dalam masalah yang bersifat khusus yaitu peradilan In Absentia atas pelaku tindak pidana terorisme untuk dianalisa dan diketahui kesimpulan hukumnya.rnHasil penelitian menyimpulkan Bahwa perlindungan hukum terhadap terdakwa terorisme pada pengadilan in absentia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di dalam pasal 35 ayat (1) hak-hak terdakwa telah diberikan pemerintah dalam hal ini dilaksanakan oleh pejabat pengadilan dengan bentuk terdakwa dipanggil secara sah dan patut namun dari terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah maka akan dilanjutkan dengan in absentia.Bahwa dari fiqh al-mura>fa’at kajian hukum positif mengenai perkara terorisme yang diadili secara in absentia, penulis berpendapat benar bahwa hakim harus melaksanakan aturan yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di dalam pasal 35 ayat (1) karena menurut pandangan Islam mengenai perkara terorisme yang diperadilankan secara in absentia, penulis menggunakan teori maslahat. Di samping itu, dalam Islam ada suatu pertanggung jawaban. Segala sesuatu perbuatan harus dipertanggung jawabkan oleh pelaku, tidak dapat digantikan oleh siapa pun. Jika para pelaku tidak bertanggung jawab atau melarikan diri atas perbuatannya. Maka keadilan hukum lebih utama nilainya. Jadi, dalam melakukan penanganan dan pemeriksaan perkara terorisme perlu dikhususkan.rnSejalan dengan kesimpulan tersebuthendaknya dalam penanganan dan pencegahan perlu dengan upaya luar biasa. Karena akibat dari perbuatan yang tidak terpuji itu, bisa meruntuhkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, baik segi politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum. Hendaknya dalam menangani ataupun memutuskan perkara kasus terorisme bagi pihak-pihak yang berwenang menjalankan tugas persidangan memahami dan menguasai materi dan permasalannya sehingga dapat menerapkan kaedah dasar hukum yang tepat serta dapat mengungkap hal-hal yang sifatnya krusial sehingga perlu diperhatikan dan diberikan juga hak-hak asasi manusianya. Bukan berarti digerogoti bersih para penjahat terorisme tersebut.rn rn
S-2014/SJ/016 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain