Skripsi
Perlindungan hukum terhadap pekerja anak di sektor informal dalam perspektif fikih jinayah dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Skripsi ini adalah hasil studi pustaka untuk menjawab pertanyaan bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak di Sektor Informal Dalam Perspektif Fikih Jinayah dan bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak di Sektor Informal dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.rnrnJenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research) dan data penelitian dihimpun melalui teknik editing, organizing, dan analiyzing. Kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-komparatif-analitis, Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan mengkomparasikan konsep perlindungan pekerja anak dalam perspektif Fikih Jinayah dan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dari latar belakang terjadinya pekerja anak, maksud dan tujuan, serta dampak bagi pekerja anak, kemudian di analisis dalam kajian fikih jinayah dan ditarik sebuah kesimpulan dari hasil penelitian yang dilakukan. rnrnhasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam hukum pidana Islam sudah mengatur dan menjelaskan tentang perlindungan hukum bagi Anak, dalam islam sendiri mengatur tentang perlindungan terhadap anak dari sesuatu yang dapat membahayakan dirinya, yang meliputi; pengasuhan, pengawasan, perlindungan dan pendidikan. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjelaskan tentang mekanisme perlindungan terhadap anak yang menjadi pekerja anak yang meliputi perlindungan dalam bidang yuridis dan non yuridis Selain itu pula ada perlindungan dari perbudakan dan eksploitasi anak. dan kedua hukum tersebut sama-sama melarang anak bekerja jika tidak sesuai dengan syarat-syarat hukum yang berlaku, dan perbedaanya dalam Undang-undang membedakan antara kejahatan atau pelanggaran mengingat berat ringannya hukuman, sedangkan hukum pidana Islam tidak membedakannya, semuanya disebut jarimah mengingat sifat pidananya.rnrnBagi pemerintah, hendaklah benar-benar menjalankan apa yang ada dalam Undang-undang. Penetapan dua Undang-undang yang melindungi pekerja anak, walaupun sudah lebih baik jika dibandingkan dengan perangkat perangkat sebelumnya, akan tetapi nampaknya masih belum merupakan langkah akhir dalam upaya penghapusan pekerja anak.rn
S-2014/SJ/018 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain