Skripsi
Pidana bersyarat dalam kajian hukum positif dan hukum pidana Islam
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka untuk menjawab pertanyaan Bagaimana Pidana bersyarat dalam kajian hukum Pidana Positif dan hukum Pidana Islam.rnData penelitian dihimpun melalui teknik editing, organizing,dan analiyzing. Kemudian dianalisis dengan metode deduktif dan dengan pola pikir analisis komparatif.rnrnHasil penelitian menyimpulkan bahwa Pidana bersyarat menurut hukum Pidana Positif yaitu Suatu Pidana dimana terpidana tidak usah menjalani pidana tersebut, kecuali bilamana selama masa percobaan terpidana telah melanggar syarat-syarat umum atau khusus yang telah ditentukan oleh pengadilan, sebagaiman dijelaskan dalam Pasal 14 a yang menyatakan Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau kurungan, tidak termasuk kurungan pengganti, maka dalam putusannya dapat memerintahkan pula dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah diatas habis atau terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu. Jika di analisis menurut hukum Pidana Islam Pidana bersyarat dikatagorikan masuk dalam Di>at danTa’zi>r. Di>at merupakan suatu jenis pidana yang memberikan sejumlah harta dalam ukuran tertentu, yang diberikan pelaku tindak pidana kepada korban atau ahli warisnya. Sedangkan Ta’zi>r merupakan kekuasan dalam memutuskan suatu perkara diserahkan kepada Negara dan selanjutnya diserahkan kepada hakim. Di dalam takzi
S-2014/SJ/019 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain