Skripsi
Perspektif atas pemberian grasi terhadap narapidana narkoba Transnasional : rnStudi analisis Keppres No.22/G/ tahun 2012
Skripsi dengan judul: Terhadap Narapidana Transnasional; Studi Analisis Keppres No. 22/ Grasi/ Tahun 2012 ini adalah merupakan suatu pengkajian dari hasil penelitian kepustakaan (bibliographic research) untuk menemukan jawaban atas pertanyaan dari bagaimana implementasi pemberian grasi terhadap narapidana transnasional berdasarkan Keppres No. 22/ G/ tahun 2012? dan bagaimanakah perspektif siyasah atas implementasi pemberian grasi terhadap narapidana transnasional tersebut?. rnDalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode analisis deskriptif rndengan menghimpun dan mendeskripsikan data-data berupa undang-undang, buku-rnbuku dan literatur-literatur terkait pemberian grasi terhadap narapidana narkoba transnasional yang dikabulkan Presiden melalui Keppres Nomor 22/ G/ Tahun 2012, kemudian dilakukan analisis deduktif atas pemberian grasi terhadap narapidana narkoba ini menurut . rnDari hasil penelitian penulis, terlepas dari ada tidaknya masalah politis, bahwa dasar hukum pemberian grasi yang diberikan oleh Presiden terhadap narapidana narkoba transnasional tersebut, memang telah sesuai sebagaimana yang telah diamanatkan kewenangannya oleh konstitusi kepada Presiden selaku kepala negara juga selaku kepala pemerintahan dalam Pasal 14 ayat (1) rnmemberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah namun perlu diketahui bahwa pertimbangan dari Mahkamah Agung dalam penyertaan setiap grasi yang masuk ke Presiden adalah wajib secara defacto, namun tidak mengikat secara substansial nya dalam mempengaruhi keputusan yang akan rndiberikan Presiden. Dan sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang rnNo. 22 Tahun 2002 dan perubahannya Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 Tentang rnGrasi, di dalam tiap pasalnya yang ada, tidak diketemukan satu pasalpun yang rnmembatasi dari jenis-jenis tindak pidana apa saja yang tidak boleh diberikan grasi apa itu pidana biasa atau pidana yang terkategorikan khusus atau luar biasa (extra ordinary crime) khususnya yang berkaitan dengan narkoba. rnDalam siya>sah telah dikenal adanya pemaafan yang disebut al-atau al-sya, namun pemaafan tersebut tidak hanya dapat diberikan oleh penguasa, namun bisa juga diberikan oleh korban atau walinya (dalam masalah sanksi yang berkaitan sesama hamba). Dan bagi Penguasa, diskresi maupun hak kewenangan memaafkan merupakan bagian dari kebijakan u>lil amri dan wakil-wakil rakyat yang diakui, sesuai prinsip kaidah fiqh tasarruf al--manutun bi al-maslahah. rnNamun demikian, sebelum memberikan grasi terutama terhadap narapidana rnnarkoba transnasional yang nyata dan jelas telah membawa dampak bahaya yang rnburuk pada generasi bangsa, sepatutnya Presiden harus mempertimbangkan rasa rnkeadilan yang hakiki. Tidak hanya keadilan bagi terpidana, melainkan juga keadilan bagi rakyat Indonesia sebagai korban dari dampak bahaya narkoba.
S-2014/SJ/001 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain