Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap penerapan akad qard al hasan bi an nazar di BMT UGT Sidogiri Cabang Waru Sidoarjo
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan, yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Akad Qard} Al-H}asan Bi An-Nazar di BMT UGT Sidogiri CabangWaru Sidoarjo.” Penelitian ini untuk menjawab dua pertanyaan : yaitu bagaimana penerapan akad qard} al-h}asan bi an-nazar di BMT UGT Sidogiri Cabang Waru Sidoarjo? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan akad qard} al-h}asan bi an-nazar di BMT UGT Sidogiri Cabang Waru Sidoarjo? rnPenelitian tersebut dianalisis dengan menggunakan teknik analisis secara kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati dengan metode yang telah ditentukan. Dalam analisis ini, penulis menggunakan pola pikir deduktif yang berarti menggunakan pola pikir yang berpijak pada teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan, kemudian dikemukakan berdasarkan fakta-fakta tentang penerapan akad qard} al-h}asan bi an-nazar. Pola pikir ini berpijak pada teori-teori qard} al-h}asan, nazar, kemudian dikaitkan dengan fakta di lapangan tentang penerapan akad qard} al-h}asan bi an-nazar di BMT UGT Sidogiri Cabang Waru Sidoarjo yang bersifat khusus.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan akad qard} al-h}asan bi an-nazar yang pertama dapat dilihat adalah karakter dan loyalitas anggota. Sumber dana qard} al-h}asan bi an-nazar di BMT UGT Sidogiri Cabang Waru Sidoarjo berasal dari dana tabungan anggota dan diambil dari dana sosial yakni dana zakat, infaq, dan shadaqah. Setiap orang yang akan mengajukan pembiayaan qard} al-h}asan bi an-nazar di BMT UGT Sidogiri Cabang Waru Sidoarjo harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah anggota yang melakukan pinjaman qard} al-h}asan bi an-nazar diminta untuk ber-nazar dengan memberikan imbalan atas tanda jasa pinjaman yang telah diberikan oleh BMT sesuai dengan kemampuannya. rnSesuai dengan pemaparan penulis, bahwa dalam akad qard} al-h}asan tidak boleh adanya nazar atau tambahan karena pada dasarnya qard} al-h}asan adalah produk lembaga keuangan syariah untuk nasabah yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dikembalikan sekaligus atau diangsur tanpa tambahan atas dana yang dipinjam. Dalam pembiayaan qard} al-h}asan menggunakan akad tabarru’ yakni jenis akad yang berkaitan dengan transaksi non profit atau transaksi yang tidak bertujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Dana yang digunakan tidak boleh dicampuradukkan dengan dana tabungan anggota karena pada dasarnya dalam akad qard} al-h}asan bersumber dari dana zakat, infaq, dan shadaqah. Dengan demikian, maka Hukum Islam dalam akad qard} al-h}asan bi an-nazar ini tidak diperbolehkan.rn
S-2014/M/027 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain