Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap adanya uang tambahan dalam praktek jual beli grosir di pasar Darmo Trade Centre (DTC) Wonokromo Surabaya
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Adanya Uang Tambahan Dalam Praktek Jual Beli Grosir Di Pasar Darmo Trade Centre (DTC) Wonokromo Surabaya”. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimana proses adanya uang tambahan dalam praktek jual beli grosir di Pasar Darmo Trade Centre (DTC) Wonokromo Surabaya 2.Bagaimana analisis hukum Islam terhadap uang tambahan dalam praktek jual beli grosir di Pasar Darmo Trade Centre (DTC) Wonokromo Surabaya.rnrn Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir induktif yang dimulai dengan mengemukakan secara khusus adanya uang tambahan dalam proses transaksi jual beli grosir di Pasar Darmo Trade Centre (DTC) Wonokromo Surabaya kemudian dianalisis dengan teori hukum islam tentang riba.rnrn Hasil penelitian mengemukakan bahwa adanya uang tambahan dalam proses transaksi jual beli grosir di Pasar Darmo Trade Centre (DTC) Wonokromo Surabaya ini terjadi secara spontan dan tidak pernah ada kesepakatan di awal transaksi jual beli grosir tersebut. Pihak pembeli memberikannya kepada pihak penjual secara suka rela dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.rnrn Hukum adanya uang tambahan dalam transaksi jual beli grosir di Pasar Darmo Trade Centre (DTC) Wonokromo Surabaya ini adalah boleh, karena dalam praktek jual beli grosir tersebut tidak terdapat adanya tindakan-tindakan penyimpangan karena kedua belah pihak yaitu pihak penjual dan pihak pembeli sudah memenuhi semua ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam transaksi jual beli. Sehingga adanya uang tambahan ini tidak dilarang dalam hukum islam karena uang tambahan ini bukan disebut uang riba walapun dalam pengertiannya riba adalah tambahan. Uang tambahan ini diberikan secara sukarela oleh pihak pembeli kepada pihak penjual tanpa adanya paksaan dan secara sukarela dan tidak memberatkan salah satu pihak. Sebagaimana kaidah fiqh yang diungkapkan para ulama yaitu hukum asal dalam muamalah adalah kerid}aan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan: Bagi pihak pembeli harus bersikap jujur dan bertanggaung jawab dan selalu mematuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam transasksi jual beli. Bagi pihak penjual harus berpegang teguh kepada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam transasksi jual beli. Selain itu, harus mempercayai bahwa akad yang dilakukan tersebut memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena dilakukan berdasarkan hukum Islam.rn
S-2014/M/011 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain