Skripsi
Tinjauan maslahah terhadap praktik pembelian stan di pasar Turi Surabaya
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Mas}lah}ahterhadap PraktikPembelian StandiPasarTuri Surabaya” ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana praktik pembelian stan diPasar Turi Surabaya?, dan Bagaimana tinjauan Mas}lah}ahterhadap praktik pembelian stan Pasar Turi di Surabaya?rnDalam penelitian ini data penelitian dihimpun melalui wawancara dan telaah dokumen,serta laporan atau publikasi yang ada berdasarkan penelitian-penelitian lain yang sesuai. Kemudian dianalisis dengan teknik Deskriptif-Analitis, yaitu menggambarkan kondisi dan situasi yang tertuang dalam data yang diperoleh tentang praktik pembelian stan di Pasar Turi Surabaya kemudian dianalisis dengan menggunakan teoriMas}lah}ah.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik pembelian stan di Pasar Turi Surabaya dilakukan oleh pembeli yang merupakan korban insiden kebakaran Pasar Turi pada juli tahun 2007 dengan PT. Gala Bumi Perkasa sebagai Investor pembangunan Pasar Turi.Kedua belah pihak (pembeli dan penjual) sepakat untuk melakukan persetujuan jual beli dengan ditandatanganinya Surat Persetujuan Pemesanan Stan. Setelah kesepakatan terjadi penjual (Investor) mencederai persetujuan yang telah disepakati dengan memaksa pembeli untuk membayar pelunasan stan sebelum waktu yang telah disepakati. Dampak negatif yang ditimbulkan dalam transaksi pembelian stan Pasar Turi, antara lain: a. Hilangnyahak pembeli (pedagang) untuk mendapat ganti rugi pasca insiden kebakaran; b. Perbuatan penjual yang mengingkari persetujuan telah menimbulkan ketidakadilan; c. Kondisi psikis para pedagang yang terganggu dengan pemaksaan pelunasan pembelian stan Pasar Turi.rnTinjauan mas}lah}ah terhadap praktik pembelian stan di Pasar Turi menimbulkan mafsadah pada pedagang Pasar turi dengan dideritanya kerugian secara materiil maupun immateriil. Dalam praktik pembelian tersebut mempertahankan hak milik merupakan keharusan namun dengan dampak negatif yang tidak dapat dihindari maka, sebagaimana kaidah fiqh:rn(اِذَاْ تَعَارَضَ المفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْ تِكَابِ أَخَفَّهِمَا)rnbila dua mafsadah berkumpul, maka yang dihindari adalah bahaya yang lebih besar dengan mengerjakan yang lebih ringan bahayanya.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, sudah seharusnya Investor PT. Gala Mega Perkasa menghentikan dan menghapus syarat yang merugikan dan tidak sesuai dengan kesepakatanagar pedagang Pasar Turi sebagai korban insiden kebakaran dapat memperoleh hak ganti rugi yang diberikan oleh Pemkot Surabaya.rn
S-2014/M/013 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain