Skripsi
Ketentuan corporate social responsibility (CSR) dalam Pasal 74 UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (P.T) sebagai zakat tijarah perspektif al Maslahah al Mursalah : Studi tentang ketentuan corporate social responsibility sebagai zakat tijarah
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan tentang “Ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pasal 74 UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (P.T) sebagai zakat tijarah perspektif Al-Maslahah Al-Mursalah” penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang bagaimana ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Pasal 74 UU. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)? dan Bagaimana ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Pasal 74 UU. No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) Sebagai zakat tijarah Perspektif Al-Maslahah Al-Mursalah ?.rnDalam menjawab permasalahan tersebut digunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), adapun tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi, membaca, dan mencatat. Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya disusun dan dianalisis dengan menggunakan pola piker deduktif, yakni memaparkan konsep Al-Maslahah Al-Mursalah dalam hukum Islam untuk menganalisis tentang ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pasal 74 No. 40 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT).rnDalam penelitian ini disimpulkan bahwa ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Pasal 74 UU. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), barang apapun yang diperdagangkan oleh manusia seperti perak, ternak, hasil industri, dan saham wajib dizakati, itu sesuai dengan hasil muktamar Internasional I di Kuwait (29 Rajab 1424 H), sebab perusahaan tergolong Syakhsan I’tibaran atau Syakhsan Hukumiyah, dan itu diperkuat dalam UU No 23/2011 tentang pengelolaan zakat, Bab I pasal 04 dikemukakan bahwa di antara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan.rnSedangkan jika dilihat dalam perspektif Al-Maslahah Al-Mursalah, dalam konteks Al-Maslahah Al-Mursalah Perseroan yang menjalankan usaha di bidang sumber daya alam, atau yang menjalankan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam. Wajib ikut bertanggungjawab terhadap masalah-masalah sosial yang dihadapi masyarakat setempat dan wajib melaksanakan tanggung sosial dan lingkungannya. Hal ini sesuai dengan UUPT No 40 tahun 2007 pasal 74 ayat (4) dan dalam peraturan pemerintah (PP) No. 47 tahun 2012. Itu semua demi kemaslahatan masyarakat sekitar perseroan terbatas dan menghindari kemudharatan yang lingkungannya dipergunakan untuk kegiatan dan aktifitas perseroan terbatas. rn
S-2014/M/003 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain