Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap jual beli ikan tangkapan nelayan oleh pemili perahu di Desa Segoro Tambak Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo
Skripsi berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengikut Aliran Syiah di Kabupaten Sampang Jawa Timur Dalam Perspektif UUD 1945 Dan Fiqh Siyasah” ini adalah hasil penelitian lapangan dan kepustakaan.rnSkripsi ini untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap pengikut aliran Syiah di Kabupaten Sampang Jawa Timur dan bagaimana perlindungan hukum terhadap terhadap pengikut aliran Syiah di Kabupaten Sampang Jawa Timur dalam perspektif UUD 1945 dan Fiqh Siyasah. Data penelitian dihimpun melalui data lapangan berupa wawancara dan dokumentasi serta pembacaan dan selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif dan pola fikir deduktif. rnSkripsi ini membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan paham Konstitusionalisme. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Kebebasan beragama dianalisis dengan konsep Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menggambarkan jawaban secara konkret atas permasalahan dalam skripsi ini. rnDari hasil analisis tersebut salah satu yang dapat disimpulkan bahwa sekalipun kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang bersifat tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Namun, Undang-Undang Dasar memberikan batasan dalam menjalankan kebebasan beragama. Dengan kata lain, bahwa kebebasan beragama di Indonesia tidaklah kebebasan yang dijalankan secara mutlak. Jaminan kebebasan beragama merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 melalui Peraturan Perundang-Undangan. Amanat itu dilaksanakan di Indonesia dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam hal lain, Piagam Madinah telah memberikan nilai dan pijakan awal dalam hal kebebasan beragama, tentang bagaimana menjalankan ajaran agama dengan saling menghargai dan toleransi terhadap penganut agama maupun aliran agama yang lain.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada individu warga, lembaga pemerintahan, dan organisasi masyarakat disarankan: pertama, hendaknya memahami serta mengamalkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya dalam hal kebebasan beragama. Kedua, hendaknya pula menjadikan Piagam Madinah menjadi salah satu pijakan dasar untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang saling berdampingan khususnya dalam hal kebebasan beragama.rn
S-2014/SJ/101 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain