Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap pemberian bisyaroh shalat jenazah di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pemberian Bisyaroh Shalat Jenazah Di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan”. Dengan rumusan masalah: 1. Bagaimana praktik pemberian bisyaroh shalat jenazah di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan? 2. Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap pemberian bisyaroh shalat jenazah di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan?rnAdapun jenis penelitian pada skripsi ini adalah penelitian lapangan dimana data yang dikumpulkan melalui observasi dan interview. Setelah data terkumpul data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisa deskriptif. Analisa data deskriptif, yaitu merupakan cara menganalisa data dengan mendeskripsikan keadaan subjek dan objek penelitian sesuai dengan fakta yang ada dan apa adanya yang selanjutnya dianalisis dengan metode induktif, dimulai dari hal-hal yang bersifat umum, kemudian ditarik kepada hal-hal yang bersifat khusus kaitannya dengan analisis hukum Islam, serta ditarik kesimpulan.rnDalam penelitian tentang Praktik yang terjadi di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, adalah sebuah tradisi apabila ada seorang yang baru meninggal dunia maka dari pihak keluarga datang ke kiai untuk meminta menyolati, karena sudah menjadi tradisi menyuruh kiai menyolati untuk menjadi imam dan makmum dari kiai 10 orang yang sudah terpilih dalam menyolati jenazah. Mengenai pemberian bisyaroh bagi kiai dan makmum, bisyaroh untuk kiai dibayar dengan harga Rp 200.000,00, sedangkan bagi makmum dibayar dengan harga Rp 100.000,00 per orang, tetapi, yang Rp 100.000,00 per orang langsung dibayarkan kepada kiai, kemudian kiai membagikannya kepada per orang yang menyolati, dengan harga Rp 75.000,00 per orang, dan sisanya Rp 25.000, dibuat kas masjid.rnMenurut tinjauan Hukum Islam mengenai pemberian bisyaroh shalat jenazah terdapat beberapa pendapat, fatwa ulama’ muta’akhiri>n tentang bolehnya mengambil bisyaroh mengajar itu telah diambilnya. Apalagi mengambil pandangan ulama’ mutaqaddimin yang melarang pengambilan berbagai macam bisyaroh ibadah. Sedangkan peneliti mengambil kesimpulan bahwa pengambilan bisyaroh shalat jenazah diperbolehkan berdasarkan perkembangan zaman dan kebutuhan hidup yang serba mahal.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan antara lain: Pertama Bagi masyarakat Desa Ragang hendaknya tetap menyolati jenazah dan tetap menghormati kiai tetapi jangan terlalu berlebihan karena terkadang sama kiai sangat taat tetapi kepada orang tua durhaka, bahkan masyarakat Desa Ragang lebih menghormati kiai dari pada orang tua. Kedua Bagi Kiai Semar hendaknya tidak bersikap diskriminatif dalam menyolati jenazah karena shalat jenazah merupakan fard}u kifayah dan siapapun berhak untuk menyolati jenazah tersebut tanpa membeda-bedakan masyarakat yang lainnya.rn
S-2014/M/026 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain