Skripsi
Perspektif hukum Islam terhadap Gadai Ganda" kendaraan bermotor di Kelurahan Pagesangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya"
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) untuk menjawab pertanyaan bagaimana pelaksanaan gadai ganda kendaraan bermotor di kelurahan Pagesangan kecamatan Jambangan kota Surabaya dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap gadai ganda kendaraan bermotor serta status uang tambahan di kelurahan Pagesangan kecamatan Jambangan kota Surabaya.rn Data penelitian dihimpun melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-analisis dengan pola induktif. Yaitu dengan menganalisis dalil-dalil Al-Qur an dan hadist tentang gadai dan riba yang bersifat khusus dan kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum.rn Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Praktik gadai ganda yang terjadi di kelurahan Pagesangan kecamatan Jambangan kota Surabaya yaitu memiliki dua murtahin dengan cara ra>hin menyerahkan barangnya yang berupa kendaraan bermotor kepada murtahin I sebagai jaminan atas hutang yang telah dipinjamnya. Kemudian murtahin I mengalihkan atau menyerahkan barang jaminan ra>hin tersebut kepada murtahin II dan seterusnya, tanpa sepengetahuan ra>hin. Dikarenakan ra>hin tidak bisa melunasi utangnya pada jangka waktu yang telah ditentukan dan walaupun sudah diberi kerentanan waktu untuk melunasinya. Dan murtahin I mendapat keuntungan dari gadai ganda tersebut dengan cara memperoleh pinjaman lebih dari murtahin II. Sehingga ra>hin harus melunasi utangnya kepada murtahin II beserta tambahannya. Menurut Hukum Islam terhadap gadai ganda yang terjadi di kelurahan Pagesangan kecamatan Jambangan Surabaya hukumnya haram karena tidak sesuai dengan syarat dan rukun gadai dalam hukum Islam. Salah satu syarat gadai adalah pengambilan manfaat barang gadai. Pengambilan manfaat barang gadai harus dengan seizin pemilik (ra>hin), dan barang yang menjadi jaminan tidak boleh dijadikan jaminan lagi, apalagi dengan menambah nilai utang atas pinjaman tersebut. Dalam praktek gadai ganda ini terlihat mengandung unsur riba karena terdapat kelebihan pengembalian utang oleh ra>hin kepada murtahin. Selain itu dalam praktek ganda ini pihak murtahin tidak meminta izin kepada ra>hin apabila hendak melakukan pelimpahan dari murtahin I ke murtahin II. Dalam Hukum Islam hanya menggunakan manfaat barang gadai saja sudah haram, apalagi dalam praktek ini melimpahkan atau mengalihkan gadai pada murtahin II ditambah dengan jumlah pinjaman yang lebih besar.rn Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada pemberi gadai (murtahin) disarankan di dalam melakukan transaksi muamalah gadai hendaknya menjauhi praktik riba yaitu mengambil tambahan dari pinjaman tersebut. rn
S-2014/M/080 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain