Skripsi
Pemalsuan merek oleh pengrajin sepatu di Kelurahan Blimbingsari Sooko Mojokerto dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif
Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian kasus yang berjudul “Pemalsuan Merek Oleh Pengrajin Sepatu di Kelurahan Blimbingsari Sooko Mojokerto Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif”. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab rumusan masalah: (a) Bagaimana praktek pemalsuan merek oleh pengrajin sepatu, (b) Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap pemalsuan merek oleh pengrajin sepatu?rn Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif-analitis. Selanjutnya akan dianalisis menggunakan pola pikir deduktif.rnSetelah dilakukan penelitian secara komprehensif, pemalsuan merek sepatu yang dilakukan masyarakat desa Blimbingsari terjadi adanya permintaan sepatu bola maupun futsal meningkat baik di kalangan ekonomi menengah keatas maupun menengah ke bawah. Pemalsuan merek sepatu sudah lama dilakukan oleh masyarakat desa Blimbingsari untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena sebagian besar penduduk desa Blimbingsari bermata pencahariaan sebagai pengrajin sepatu. Namun dalam prakteknya para pengrajin sepatu bola maupun futsal tidak menggunakan merek sendiri melainkan menggunakan merek orang lain yang sudah terkenal, misalnya ADIDAS dan NIKE agar dalam penjualannya cepat dibeli oleh konsumen apalagi dengan harga yang murah.rnDari hasil penelitian ini, bahwa peniruan merek merupakan suatu pelanggaran seperti yang diatur dalam Undang-undang tentang merek No. 15 tahun 2001 pasal 6, Undang-Undang tersebut mengatur tentang larangan menggunakan merek tiruan karena sama dengan mengambil hak milik orang lain. Dalam pemalsuan ini yang dilakukan adalah pada produknya yaitu peniruan dari suatu barang yang berkualitas dengan merek dagang tertentu tanpa hak, sedangkan hukum Islam sendiri tidak diperbolehkan peniruan hak merek karena sama saja dengan mengambil hak milik orang lain.rnDalam menyimpulkan, hukum Islam pada dasarnya hukum pemalsuan merek sepatu adalah haram dan dapat dijatuhi hukuman ta’zir selain itu pemalsuan merek ini termasuk kejahatan pemalsuan merek dalam buku dua pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 256 ayat 1-3 yang nantinya bisa dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun.rn
S-2014/M/064 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain