Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap pengalihan dana tabarru' untuk menutup kredit macet di KJKS Sari Anas Semolowaru Surabaya
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pengalihan Dan Tabarru’ Untuk Menutup Kredit Macet di KJKS Sari Anas Semolowaru Surabaya”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang : 1) Bagaimana praktek dana tabarru’ untuk menutup kredit macet di KJKS Sari Anas Surabaya. 2) Bagaimana konsep pengalihan dana tabarru’ untuk menutup kredit macet di KJKS Sari Anas Surabaya.3) Bagaimana hukum Islam terhadap pengalihan dana tabarru’ untuk menutup kredit macet di KJKS Sari Anas Surabaya.rnData penelitian ini diperoleh di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sari Anas Surabaya sebagai obyek penelitian dan data penelitian ini dihimpun melalui kajian dokumen yang sesuai dengan pembahasan. Berdasarkan dalam penelitian lapangan (field research) ini digunakan metode deskriptif analisis untuk memberikan penjelasan dengan pola pikir induktif untuk mengetahui status hukumnya.rnAdapun hasil penelitian menyebutkan ketika seseorang terdaftar menjadi anggota di KJKS Sari Anas dan menyerahkan tabarru’ dalam setiap pembiayaan sudah terjadi s{ighat. Nasabah yang tidak cakap hukum dan sebagian tidak rela dalam pengalihan dana tabarru’ untuk menutup kredit macet di KJKS Sari Anas tidak terjadi s}ighat. Oleh karena itu, syarat dalam ijab qabul ini tidak terpenuhi. Pada pelaksanaan pengalihan dana tabarru’ di KJKS Sari Anas dalam menggunakan konsep sedekah berpedoman pada prinsip-prinsip syari’at islam dan tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at islam. Hal tersebut sudah terpenuhi rukun dan syarat maka menjadi sah akad maupun pelaksanaanya.rnAnalisis hukum Islam terhadap Penerapan Pelaksanaan pengalihan dana tabarru’ untuk menutup kredit macetdi KJKS Sari Anas Surabaya bertentangan dengan hukum Islam yang menjelaskan bahwa dalam pengalihan dana tabarru’ dapat memberikan kerugian kepada nasabah dan pihak KJKS Sari Anas tidak mengetahui keadaan nasabah yang memberikan tabarru’ sudah mampu apa belum dalam kebutuhannya, demikian juga dalam pelaksanaannya terdapat unsur ketidakrelaan pada nasabah pemberi tabarru’.rn
S-2014/M/073 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain