Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah garapankebun karet : Studi kasus di Desa Noman Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan
Skripsi ini merupakan hasil penilitian lapangan dengan judul “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH GARAPAN KEBUN KARET (StudiKasus di DesaNomanKecamatanRupitKabupatenMusiRawas Utara Sumatera Selatan)”, penelitianinibertujuanuntukmenjawabpertanyaandiantaranyaadalah: (1) BagaimanaPelaksanaanPerjanjianBagiHasil Tanah GarapanKebunKaret di DesaNomanKecamatanRupitKabupatenMusiRawas Utara Sumatera Selatan (2) BagaimanaAnalisisHukum Islam TerhadapPelaksanaanPerjanjianBagiHasil Tanah GarapanKebunKaret di DesaNomanKecamatanRupitKabupatenMusiRawas Utara Sumatera Selatan.rnData penelitian yang dihimpunmenggunakanmetodeinterview danobservasi, kemudiandianalisisisdengandeskriptifanalisisyaitumenggambarkan data tentangpelaksanaanperjanjianbagihasiltanahgarapankebunkaret yang dianalisisdenganhukum Islam untuk mengambil kesimpulan melalui polapikir induktif dengan konsep musāqāh yang digunakan untuk mengemukakan fakta-fakta atau kenyataan dari hasil penelitian yaitu kenyataan tentang praktek pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah garapan kebun karet di DesaNomanmenurutkonsepmusāqāh, selanjutnya data tersebut akan dianalisis dalamperspektifhukum Islam.rnDari data yang diperoleh, pertama, pelaksanaanperjanjianbagihasiltanahgarapankebunkaretterjadikarenapetanipenggarap (pihakkedua) tidakmemilikikebunkaretsendiridantidakmemiliki modal untukmemilikikebunkaretsendiri, makapetanipenggarapmelakukaankerjasamadenganpemilikkebunkaret (pihakpertama). Kedua, jikapenggarapankebunmendapatkanhasilmakapembagianhasildibagikankepadasemuapihak, dengannisbahbagihasilpihakpertama1/3 bagiandanpihakkedua2/3 bagiandarihasil yang didapat. Sedangkanapabila penggarapankebuntidakmenghasilkanapa-apamakakeduabelahpihaktidakmendapatkanbagian apa-apa. Berdasarkanhasilpenelitianpelaksanaanperjanjianbagihasiltanahgarapankebunkaret di DesaNomanKecamatanRupitKabupatenMusiRawas Utara Sumatera Selatan tidakbertentangandenganhukum Islam ataupunhukumadatdaerahsetempat, karenapelaksanaanbagihasilnyatidakmerugikansalahsatupihak serta sesuaidenganperjanjianbagihasildalamkonsep musāqāh.rnSejalandengankesimpulan diatas, hendaknyakeduabelahpihakmelaksanaanperjanjianbagihasilsecaratertulisdanbukanhanyasecaralisansaja agar bisadijadikanbuktidanmendapatkepastianhukum. Serta hendaknyakeduabelahpihaktetapberpegangpada rasa keadilan, salingtolong-menolong, salingpercaya, salingjujurdantetapberpegangpadahukum-hukum Allahrn
S-2014/M/071 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain