Skripsi
Formulasi penentuan upah minimum Kota (UMK) dalam perspektif hukum Islam : Analisis Maslahah terhadap upah minimum Kota surabaya tahun 2014
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Formulasi penentuan Upah Minimum Kota dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Mas}lah}ah Terhadap Upah Minimum Kota Surabaya tahun 2014).”rnPenelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu : bagaimana proses penentuan jumlah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya dan bagaimana analisis mas}lah}ah tentang Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2014?rnUntuk menjawab permasalahan di atas, maka dalam mengumpulkan data penelitian ini menggunakan studi penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu salah satu bentuk metodologi penelitian yang terfokus terhadap sumber-sumber data yang diperoleh berkaitan dengan penentuan upah minimum kota dalam perspektif Mas}lah}ah sebagai suatu objek studi. Selanjutnya sumber-sumber disusun secara deskriptif yang dimaksudkan untuk memperoleh data yang sedetail mungkin. Data yang diperoleh kemudian dikumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deduktif yaitu melakukan pembacaan, penafsiran, dan analisis terhadap sumber-sumber mengenai mekanisme penentuan upah minimum kota. rnMekanisme penentuan upah minimum kota dengan cara : pembentukan team survey oleh Dewan Pengupahan Kota, penentuan komponen survey yang mengacu pada Permenakertrans Nomor : Per – 17 / MEN / VIII / 2005, penetapan Kebutuhan Hidup Layak dan proses pengesahan oleh Bupati / Wali Kota atau Gubernur. Dalam kaitanya dengan mas}lah}ah menyimpulkan bahwa sebagian besar dari hal-hal yang disurvey dalam menentukan Kebutuhan Hidup Layak yang nantinya akan menjadi pertimbangan untuk menentukan UMK kota Surabaya adalah bersifat d}aru>riya>h dan h}a>jiyah. Maka karena itu UMK yang ditetapkan sebesar Rp. 2.199,633,75 ( dua juta seratus sembilan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen ) dibulatkan menjadi Rp. 2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu ) per bulan tentu akan memberikan kemaslahatan. rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka diharapkan agar maksimalisasi peran pemerintah dalam urusan pengupahan yang ada sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan baik pihak pekerja ataupun pengusaha, selain itu juga diharapkan kepada pengusaha ataupun para buruh untuk mentaati aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah sehingga bisa menghasilkan kesejahteraan bersama.rn
S-2014/M/078 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain