Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap praktik pembiayaan modal usaha di unit jasa keuangan syari'ah Koperasi Serba Usaha al Hambra Cabang Kedung Baruk Surabaya
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field research), yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Pembiayaan Modal Usaha di Unit Jasa Keuangan Syari’ah – Koperasi Serba Usaha Al Hambra Cabang Kedung Baruk Surabaya”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik pembiayaan modal usaha di UJKS-KSU Al Hambra, analisis hukum Islam terhadap aplikasi pembiayaan modal usaha di UJKS-KSU Al Hambra, dan akad mura>bah{ah dapat digunakan untuk pembiayaan modal usaha. rnMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, dan selanjutnya dianalisis menggunakan pola pikir induktif. Penelitian yang mendeskripsikan mengenai praktik pembiayaan modal usaha yang ada. Sedangkan untuk analisisnya menggunakan pola pikir induktif yaitu fakta mengenai praktik pembiayaan modal usaha dengan menggunakan akad mura>bah{ah dianalisis dengan menggunakan teori-teori umum dalam hukum Islam.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik pembiayaan mura>bah{ah untuk modal usaha di UJKS-KSU Al Hambra yaitu berawal dari proses pengajuan pembiayaan, dalam proses ini nasabah diminta untuk mengisi surat permohonan pembiayaan dan menandatangani surat kuasa pengadaan barang yang menjelaskan bahwa barang atau bukti pembelian harus diserahkan saat akad berlangsung. Proses selanjutnya adalah pelaksanaan akad, di mana setelah penandatangan akad mura>bah{ah nasabah akan mendapatkan pencairan uang dan disuruh membeli hal yang diinginkan. Praktik akad mura>bah{ah di UJKS-KSU Al Hambra Kedung Baruk Surabaya hukumnya adalah batal, dan penggunaan akad mura>bah{ah boleh digunakan untuk modal usaha kalau berupa pengadaan barang dan akad mura>bah{ah tidak boleh digunakan kalau berupa uang. rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka bagi disarankan: agar sarana-sarana akad segera dilengkapi sesuai dengan kebutuhan, dapat mengaplikasikan akad-akad untuk pembiayaan secara tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, agar dapat memahamkan nasabah mengenai perbedaannya dengan pinjaman pada umumnya di masyarakat. Sedangkan bagi nasabah disarankan: agar lebih kritis saat melakukan pembiayaan dan dapat mengubah pola pikirnya mengenai pembiayaan dengan pengkreditan.rn
S-2014/M/085 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain