Skripsi
Tinjauan maslahah mursalah terhadap pengelolaan dana investasi pada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dalam PP. No. 87 tahun 2013 tentang pengelolaan aset jaminan kesehatan
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan judul “Tinjauan rnMas}lah}ah Mursalah Terhadap Pengelolaan Dana Investasi Pada Badan rnPenyelenggara Jaminan Sosial dalam PP. No. 87 Tahun 2013 Tentang rnPengelolaan Aset Jaminan Kesehatan. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab rnpertanyaan bagaimana mekanisme pengelolaan dana investasi pada Badan rnmas}lah}ah mursalah rnPenyelenggara Jaminan Sosial dan bagaimana tinjauan rnterhadap pengelolaan dana investasi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.rnSkripsi ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifatrndeskriptif analitis dengan pendekatan penelitian yuridis normatif. Data yang rndiperolehkemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, rnyaknipemaparan kembali dengan kalimat yang sistematis secara deduktif,untuk rndapat memberikan gambaran secara jelas jawaban atas permasalahan yang ada,rnpada akhirnya dinyatakan dalam bentuk deskriptif.rnHasil penelitian menyimpulkan Sistem pengelolaan dana investasi pada rnBPJS berbeda dengan Persero,peserta mempercayakan dana tersebut dikelola rndengan sebaik-baiknya oleh BPJS selaku wali amanat, BPJS memiliki kekuatan rndan kecakapan dalam melakukan suatu perbuatan hukum,pengelolaan dana rnLow Risk Investment, Middle Risk Investment, High rninvestasi pada investasi rnselama kegiatan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip dan rnRisk Investment, rnsyarat-syaratsyariah yaitutidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan rnyang halal dan perjanjian yang dilakukan benar–benar perjanjian tolong–rnmenolong, bukan perjanjian tukar–menukar. Dengan demikian bukan untung rugi rnyang dipikirkan,akan tetapi bagaimana hubungan tolong–menolong dapat rnditegakkan. Dalam jaminan sosial, iuran yang tidak akankembali dan tidak rndinikmati oleh tertanggung yang selalu sehat, tidak dirasakan sebagai rnkehilangan, karena dapat digunakan oleh tertanggung yang sakit, maka hal rnMas}lah}ahyang terkandung dalam pengelolaan dana rnseperti ini boleh dilakukan.rninvestasi pada BPJS itu mencakup banyak hal diantaranya, ada sebuah ketegasan rnhukum dalam melaksanakan pengelolaan dana investasi secara nirlaba. Adanya rnketegasan hukum dimaksudkan agar bisa meminimalisir atau menghilangkan rnproblematika, maslahah yang dikandung juga berupa penyelamatan dan rnperlindungan terhadap hak-hak warga negara Indonesia terutama dalam urusan rnkesejahteraan hidup.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka dalam penentuan pengelolaan rninvestasi diharapkan kepada pihak BPJS benar-benar memahami dan rnmembedakan antara investasi konvensional dan investasi syariah agar tidak rnterjadi kesalah pahaman diantara peserta.Serta bank selaku pemegang kendali rnsistem perekonomian nasional, hendaknya melakukan usaha dan manajemen yang rnbaik, sehingga meminimalisir terjadinya kerugian dan likuidasi yang berakibat rnmenurunnya tingkat kepercayaan masyarakat.
S-2014/M/083 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain