Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad badal haji pada kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) di wilayah Kabupaten Blitar
Tingginya angka kematian yang terjadi pada jamaah haji yang sedang menunggu proses keberangkatan ke tanah suci, membuat antusias masyarakat muslim untuk membadalkan haji keluarga yang meningggal tersebut, dari sini fungsi KBIH memberikan layanan badal haji sebagai solusi untuk menjaga kelangsungan niat haji dari orang yang meninggal, dan KBIH membantu keluarga ahli waris menyelesaikan pelaksanaan badal haji, namun dalam pelaksaan teknis badal haji yang dilakukan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji masih terdapat problem yang membelenggu. Salah satunya adalah pelaksanaan akad badal haji oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dalam tinjauan hukum Islam. Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaaan, 1) Bagaimana pelaksanaan badal haji pada KBIH di wilayah Kabupaten Blitar? 2.) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad badal haji pada KBIH di wilayah Kabupaten Blitar?rnDalam rangka menjawab pertanyaan di atas, penulis mengumpulkan data yang dibutuhkan melalui teknik dokumentasi dan melakukan wawancara semi terstruktur dengan informan kunci atau responden,yaitu pimpinan atau staff lembaga yang terkait dengan pelaksanaan akad badal haji. Data yang telah terkumpul selanjutnya dianalisis dengan hukum Islam sebagai suatu metodologi istinbat hukum Islam dengan teknik deskriptif kemudian dianalisis dengan analisis deduktif.rnBerdasarkan hasil pengumpulan dan analisis data, telah ditemukan beberapa temuan studi, antara lain; 1) Belum ada pencatatan dalam pelaksanaan akad badal haji, 2) Belum ada saksi yang menyaksikan dalam pelaksanaan akad badal haji, 3) belum ada pengawasan dari pihak KBIH di Arab Saudi terhadap petugas kontrak yang melaksanakan badal haji tersebut.rnSejalan dengan temuan studi di atas, ada beberapa saran yang ingin penulis sampaikan: Pertama, hendaknya dalam menjalankan pelayanan badal haji membuat standart aturan yang tertulis, mengenai tentang pelaksanaan badal haji yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Selain itu, dalam proses pendaftaran KBIH harus menjelaskan sekilas tentang pelaksanaan badal haji agar pihak keluarga ahli waris lebih percaya dan dapat memahami pelaksanaan badal haji, dan dari pihak KBIH segera membuat kontrak perjanjian tertulis antara pihak KBIH dan keluarga ahli waris agar nantinya tidak ada yang dirugikan. Kedua, diperlukan pengawasan lebih kepada petugas kontrak yang melaksanakan badal haji agar pelaksanaan badal haji benar-benar dilaksakanakan dan mereka lebih bertanggung jawab terhadap akad-akad yang telah disepakati kepada KBIH. rn
S-2014/M/022 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain