Skripsi
Analisis istinbat hukum Islam terhadap fatwa majelis ulama Indonesia (MUI) tentang jual beli emas secara tidak tunai
Skripsi berjudul “Analisis Istinbat Hukum Islam Terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai” ini adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan: Apakah latar belakang MUI membolehkan jual beli emas secara tidak tunai dan apakah metode yang digunakan oleh MUI dalam menetapkan fatwa tentang jual beli emas secara tidak tunai ?rnPenelitian ini merupakan penelitian normatif(legal research). Data penelitian dihimpun melalui studi dokumen, literatur, laporan atau publikasi yang ada berdasarkan penelitian-lain yang sesuai. Data-data tersebut kemudian dianalsis menggunakan pendekatan deskriptif-analisis dengan menggunakan pola pikir induktif.rnDari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa secara umum MUI menghalalkan jual beli emas secara tidak tunai dengan syarat emas tersebut tidak digunakan oleh masyarakat menjadi alat tukar yang resmi(uang). Hal ini didasarkan pada kesepakatan jumhur ulama tentang ‘illat riba yang ada pada emas, kebiasaan masyarakat yang terjadi pada saat ini, dan definisi uang itu sendirirnDalam menganalisis masalah jual beli emas secara tidak tunai ini, MUI menggunakan pendekatan ‘urf dengan membedakan kebiasaan jual beli pada masa Nabi dengan kebiasaan yang berlaku pada saat ini di mana emas pada zaman Nabi digunakan sebagai alat tukar, sedangkan alat tukar yang digunakan pada saat ini adalah uang(uang kertas dan uang logam). Adapun metode istinba>t} hukum yang diterapkan oleh MUI dalam masalah ini dapat dikategorikan ke dalam ijtihad intiqa>’i. Ini terlihat dari langkah-langkah MUI dalam memilih dasar-dasar hukum yang hendak dijadikan acuan dalam menetapkan hukum, serta upayanya dalam menyeleksi dan mengadakan studi komparatif di antara pendapat-pendapat para ulama terdahulu dengan meneliti kembali dalil-dalil nas} atau dalil ijtihad yang dijadikan sandaran pendapat tersebut yang pada akhirnya memilih pendapat yang dipandang kuat, kemudian menarik benang merah dengan kondisi masyarakat pada saat ini untuk merealisasikan maksud-maksud syara’, kemaslahatan, dan menolak marabahaya sebagai tujuan utamanya.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, MUI diharapkan lebih aktif dan responsif dalam mencari dan memberikan kejelasan hukum mengenai masalah-masalah muamalah yang ada di masyarakat yang semakin lama semakin berkembang dan masyarakat diharapkan agar berhati-hati dalam melakukan transaksi apapun, apalagi yang belum jelas status hukumnya menurut agama. Jangan hanya berpedoman pada kebiasaan belaka.rn
S-2014/M/019 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain