Skripsi
Analisis maslahah terhadap tradisi bangun nikah : Studi kasus di Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaanrnbagaimana tradisi bangun nikah di Desa Lemahbang Kecamatan SukorejornKabupaten Pasuruan dan bagaimana tinjauan mas{lah}ah terhadap tradisi bangunrnnikah di Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.rnData penelitian dihimpun melalui persepsi atau pandangan masyarakatrnmengenai tradisi bangun nikah yang kemudian nanti ditarik pada kesimpulanrnyang bersifat khusus yakni dari persepsi dan pandangan tentang tradisi bangunrnnikah yang terjadi dimasyarakat akan dikaji menurut anaslisis mas{lah}ah.rnSehingga dapat ditarik kesimpulan tradisi bangun nikah yang dilakukan olehrnmasyarakat menyimpang apa tidak dengan agama Islam bila ditinjau dari aspekrnmas{lah}ah mursalah dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa tradisi bangun nikah yang terjadirndi Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan karena beberaparnfaktor yaitu pertama, Ketidak harmonisan hubungan suami isteri. kedua,rndikuatirkan ada perkataan yang menjurus pada thalak. ketiga, faktor ekonomi.rnkeempat, atas petunjuk ustad atau kyai. kelima, karena hari pasaran yang tidakrntepat. Masyarakat desa Lemahbang secara umum tidak mempermaslahkan adanya tradisi bangun nikah ini yang sudah banyak dilakukan oleh masyarakat sekitar, bahkan mereka mendukung dan menganjurkan bagi pasangan suami isteri yang dalam kehidupan rumah tangganya kurang harmonis dan terancam bercerai untuk melakukan bangun nikah ini.rnTradisi bangun nikah di desa Lemahbang kecamatan Sukorejo, kabupaten Pasuruan dalam pandangan Hukum Islam adalah diperbolehkan sebab dalam pelaksanaan bangun nikah tidak bertentangan dengan syarat dan rukun nikah serta mempunyai tujuan yang baik yaitu menghindarkan pasangan dari musibah misalnya perceraian dsb. Mas{lah}ah dari tradisi bangun nikah di desa Lemahbangrnkecamatan Sukorejo, kabupaten Pasuruan adalah mas{lah}ah al- mursalah karenarntidak ada petunjuk syara‘ yang memperhitungkannya dan tidak ada pula petunjukrnsyara‘ yang menolaknya. Dan dilihat dari segi kekuatannya sebagai hujjahrntermasuk dalam tingkatan mas{lah}ah tah}siniah, karena mempunyai tujuan untukrnmemberikan kesempurnaan dan keindahan bagi hidup manusia seperti tujuan darirnpelaksanaan bangun nikah.rnSejalan dengan kesimpulan diatas, maka pada pelaksanaan tradisi bangunrnnikah ini seharusnya ada pemahaman terlebih dahulu yang diberikan kepadarnmasyarakat atau sosialisasi khususnya pada masyarakat awam yang tidakrnmengetahui tentang bangun nikah bagaimana seharusnya pelaksanaan bangunrnnikah yang sesuai dengan hukum Islam serta hikmah dilaksanakan bangun nikahrntersebut sebelum orang tersebut melakukannya agar terhindar dari kesalahanrnyang nantinya akan menjadi penyelewengan terhadap hukum Islam itu sendiri.
S-2014/AS/083 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain