Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap peminangan yang dilakukan perempuan kepada laki-laki : Studi kasus di Desa Sungelebak Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di Desa Sungelebak Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap peminangan yang dilakukan Perempuan kepada laki-laki(Studi Kasus di Desa Sungelebak Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan)”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawabpertanyaan: Bagaimana latar belakang peminangan yang dilakukan perempuan kepada laki-laki?Adapun latar berlakangnya berasal dari ketidak rukunnya dusun Simo dan Desa Sungelebak yaitu sekitar tahun 1950 bulan Oktober. Kedua Desa dan dusun tersebut tidak pernah damai dan tentram. Bagaimana mengenai praktek peminangan yang dilakukan perempuan kepada laki-laki? Pertama, pihak perempuan memulai langkah awal untuk melamar laki-laki, karena laki-laki dianggap berharga dimata masyarakat.Kedua, berimplikasi dimana tetangga yang ketahuan berpacaran dan sudah terpublikasi sebelum terjadinya peminangan maka saat itu juga orang tua dari pihak cewek langsung mendatangi keluarga yang cowok.Ketiga, peminangan dapat berimplikasi pada penentuan hari sebelah pihak. Hal ini biasanya terjadi apabila salah satu keluarga yang mengetahui anaknya telah berhubungan berpacaran. Dan bagaimana praktek peminangan yang dilakukan perempuan kepada laki-laki dalam perspektif Islam? Menurut Hukum Islam memandang tradisi atau adat sebagai suatu hal yang dapat ditolelir sejauh tidak bertentangan dengan undang-undang dan agama, serta tidak berkaitan dengan kepercayaan yang menjerumuskan kepada kemusrikan.rnUntuk menjawab pertanyaan di atas, penulis melakukan penelitian langsungdan mengumpulkan data dengan metode wawancara.Wawancara dilakukan kepada tokoh masyarakat, adat dan agama di Desa Sungelebak. Setelah data terkumpul, data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif kualikatif.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam praktek peminangan yang dilakukan perempuan di Desa Sungelebak bersumber dari sejarah terjadinya peminangan perempuan kepada laki-laki berasal dari ketidak rukunnya dusun Simo dan Desa Sungelebak yaitu sekitar tahun 1950 bulan Oktober. Kedua Desa dan dusun tersebut tidak pernah damai dan tentram. Apabila ada masalah meskipun kecil selalu dibesar-besarkan. Sudah dilakukan musyawarah dan mencari berbagai solusi yang digunakan untuk menyatukan dua dusun tersebut tetapi selalu gagal. rnAkhirnya ada saran dari ulama Desa Sungelebak agar supaya menikahkan anaknya perempuan dengan sebaliknya Dusun Simo dengan anak laki-lakinya. Dalam waktu yang tak lama langsung dinikahkan, dan keduanya setuju atas perjodohan tersebut. Kemudian upacara peminangan pihak perempuan kepada pihak laki-laki dilaksanaka dan masih berjalan sampai sekarang. Dan mengenai hukum Islam memperbolehkan akan hal ini, karena melihat contoh daripada Nabi Muhammad yang mana dilamar oleh Siti Khotidjah.rnSarankami mengenai tradisi tersebutagar tetap lestaridari generasi kegenerasi dibutuhkan keyakinan yang mantap bagi semua masyarakat, dan menjunjung tinggi tradisi tersebut sebagai nilai luhur budaya bangsa.rn
S-2014/AS/126 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain