Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap penetapan pengadilan agama Malang Nomor: 69/Pdt.P/2013/PA.Mlg tentang pengajuan perwalian anak di bawah umur
Penelitian ini bersifat dokumenter (document research) yang membahas tentang “Analisis Hukum Islam terhadap Penetapan Pengadilan Agama Malang Nomor: 69/Pdt.P/2013/PA.Mlg tentang Pengajuan Perwalian Anak di Bawah Umur”. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan pengajuan perwalian anak di bawah umur pada penetapan Nomor: 69/Pdt.P/2013/PA.Mlg serta analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan pengajuan perwalian anak di bawah umur pada penetapan Nomor: 69/Pdt.P/2013/PA.Mlg. rnUntuk menjawab permasalahan di atas, penulis melakukan penelitian dan mengumpulkan data menggunakan teknik dokumenter dengan menelaah penetapan dan wawancara hakim di PA kota Malang. Setelah data terkumpul, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-verifikatif dan kesimpulannya menggunakan pola pikir deduktif. rnHasil penelitian menyimpulkan, bahwa hakim mengabulkan permohonan pemohon, meskipun yang mengajukan adalah orang tua (ayah kandung) yang mampu dan cakap hukum dari anak yang berumur 15 tahun atau masih di bawah umur yang secara yuridis (pasal 47 UU No.1 Tahun 1974), seharusnya tidak perlu mengajukan permohonan ke pengadilan karena orang tua otomatis adalah wali bagi anaknya selama kekuasaannya tidak dicabut oleh pengadilan. Begitupun menurut pendapat para ulama mazhab bahwa wali anak kecil adalah ayahnya serta dalam KHI pasal 107 ayat 3 dan 4 yang juga menjelaskan bahwa orang tua adalah wali dari anaknya. Namun, dalam mengabulkan permohonan tersebut, hakim mempunyai pertimbangan tersendiri, yaitu memberikan kemanfaatan serta kepastian hukum kepada pemohon agar bisa melangsungkan transaksi jual beli dihadapan notaris.rnSejalan dengan hasil penelitian yang diperoleh di atas, hendaknya kepada hakim agar lebih teliti dalam menetapkan suatu perkara sehingga tidak terkesan menyalahgunakan Undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta kepada pemerintah agar membuat peraturan khusus terhadap perwalian atas orang tua kandung agar tidak perlu mengajukan permohonan ke pengadilan.rn
S-2014/AS/094 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain