Skripsi
Analisis hukum Islam tentang status qabl al-dukhul perkara cerai talak dan implikasinya di pengadilan Agama Malang : Studi putusan Nomor: 1730/Pdt.G/2013/PA.Mlg
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Tentang Status Qabl al-Dukhu>l Perkara Carai Talak Dan Implikasinya Di Pengadilan Agama Malang (Studi Putusan Nomor: 1730/Pdt.G/2013/PA.Mlg)” ini merupakan hasil penelitian normatif yang bertujuan menjawab pertanyaan tentang apa pertimbangan dan dasar hukum majelis hakim tentang status qabl al-dukhu>l dalam putusan nomor 1730/Pdt.G/2013/PA.Mlg dan bagaimana kesesuaian pertimbangan dan dasar hukum hakim tentang status qabl al-dukhu>l perkara cerai talak dan implikasinya terhadap talak dan ‘iddah dalam putusan tersebut menurut hukum Islam.rnPenelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan teknik deduktif melalui studi dokumen dan wawancara. Pada analisis data menggunakan metode deskriptif analitis dan pola pikir induktif untuk menggambarkan secara sistematis segala fakta aktual yang dihadapi terlebih dahulu dan disusul pemaparan teori dalam hukum Islam, kemudian diambil kesimpulan.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa permohonan cerai talak perkara nomor 1730/Pdt.G/2013/PA.Mlg terjadi setelah pemohon dan termohon pernah melakukan hubungan suami istri, namun belum sampai masuknya penis (dhakar) ke dalam vagina (farj) dikarenakan suami impoten dan pernah dilakukan masturbasi oleh pemohon dengan cara memasukkan jari pemohon ke dalam vagina (farj) termohon. Pertimbangan dan dasar hukum majelis hakim memutus perkara tersebut bersatatus qabl al-dukhu>l, dalam konpensi lebih menekankan adanya ma>ni’ berupa kondisi suami yang impoten dalam menghukumi status qabl al-dukhu>l. Sedangkan dalam rekonpensi lebih menekankan pada belum terjadi hubungan suami istri yang sesungguhnya (al-dukhul al-h{aqiqi>) dengan dasar hukum surat al-Ah}za>b ayat 49 dan konsep al-dukhu>l Ima>m al-Sha>fi‘i> dalam qaul jadi>d-nya. Meskipun menurut pendapat H{anafiyah dan Ima>m al-Sha>fi‘i> dalam qaul qadi>m-nya berstatus ba’d al-dukhu>l al-h}ukmi> sehingga berimplikasi terhadap kewajiban menjalankan ‘iddah dan memberi nafkah ‘iddah. Tetapi, karena ada ma>ni‘ berupa kondisi suami yang impoten, sehingga dalam perkara ini sama-sama tidak berimplikasi wajib ‘iddah. Adapun talak yang dijatuhkan termasuk talak la> sunni> wa la> bid‘i dari segi waktu dijatuhkan dan termasuk talak ba>’in s}ughra> dilihat dari segi bisa dirujuk atau tidaknya, karena konsep al-dukhu>l dalam talak hanya menggunakan konsep al-dukhu>l al-h}aqi>qi> saja.rnSejalan dengan kesimpulan di atas disarankan, Pertama, bagi pada para hakim hendaknya lebih bijak dalam memutus perkara di tengah perbedaan pendapat para ulama mazhab sesuai perkara yang dihadapi. Kedua, Kepada masyarakat pencari keadilan hendaknya ketika berperkara di Pengadilan memahami perkara yang diajukan, sehingga bisa memaksimalkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya serta tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri.rn
S-2014/AS/086 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain