Skripsi
Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi “Metraeh dan Nyaleneh” dalam Masa Pertunangan di Desa Gili Timur Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dan studi kasus yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi “Metraeh dan Nyaleneh” dalam Masa Pertunangan di Desa Gili Timur Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.” Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan apa faktor-faktor yang melatar belakangi tradisi metraeh dan nyaleneh di Desa Gili Timur Kamal Bangkalan, Bagaimana persepsi masyarakat tentang tradisi metraeh dan nyaleneh dalam masa pertunangan di Desa Gili Timur Kamal Bangkalan, dan bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai tradisi metraeh dan nyaleneh dalam masa pertunangan di Desa Gili Timur Kamal Bangkalan.rnData penelitian diperoleh melalui cara interview, observasi dan juga teknik sampling, selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif induktif.rnHasil penelitian menyebutkan bahwa yang melatarbelakangi tradisi metraeh dan nyaleneh dalam masa pertunangan yang dilakukan oleh mayoritas masyarakat Desa Gili Timur Kamal Bangkalan adalah merasa “memiliki” dan kekuatan dan kekuasaan ada pada laki-laki terhadap perempuan. Dan persepsi-persepsi masyrakat terhadap tradisi ini yang akan membawa kepada pernikahan yang sakinah, mawadah dan rahmat adalah menganggap sebagai pembelajaran tanggung jawab terhadap calon istri, sikap kedermawanan kepada calon istri. Hal ini bisa dijadikan perbincangan masyarakat bila tidak dilaksanakan. Menurut hukum Islam, khususnya berdasarkan ‘urf tradisi ini tidak menyimpang ajaran Islam karena dapat membawa kemaslahatan. Tradisi metraeh dan nyaleneh merupakan al-‘urf al-s}ah}i>h> (‘urf yang absah) yakni kebiasaan yang saling diketahui orang, tidak menyalahi dalil syariat, tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib, seperti memberi hadiah sebagai suatu penghargaan atas suatu prestasi.rnSejalan dengan uraian di atas, maka tradisi ini sepatutnya untuk dipertahankan karena tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan demi kemaslahatan masyarakat. Namun tradisi ini jangan dianggap suatu kewajiban syariat. Dan pendapat-pendapat yang melatar belakangi tradisi ini yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, untuk diperbaiki.rn
S-2014/AS/078 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain