Skripsi
Analisis hukum acara peradilan agama terhadap penolakan perkara isbat nikah dalam penetapan pengadilan agama Bukittinggi Nomor: 83/Pdt.P/2012/PA.Bkt
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Acara Peradilan Agama terhadap Penolakan Perkara Is|ba>t Nikah dalam Penetapan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor: 83/Pdt.P/2012/PA.Bkt” ini merupakan hasil penelitian normatif untuk menjawab pertanyaan bagaimana deskripsi penetapan Pengadilan Agama Bukittingi dalam penetapan Nomor: 83/Pdt.P/2001/PA.Bkt dan bagaimana analisis hukum acara Peradilan Agama terhadap penetapan perkara is|ba>t nikah pada penetapan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor: 83/Pdt.P/2012/PA.Bkt.rnData penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan serta didukung data lapangan dengan teknik dokumentasi dan wawancara. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis dengan metode deduktif verifikatif, yaitu suatu metode yang menggunakan teori sebagai pijakan awal dalam penelitian dan kemudian data yang diperoleh selama penelitian akan diuji dengan teori-teori yang berkaitan dengan hukum acara.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, saksi yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi kriteria alat bukti saksi baik dari segi syarat materil maupun syarat formil serta telah mencapai batas minimal pembuktian, akan tetapi Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan yang diberikan oleh salah seorang saksi (Ayah Pemohon II) hanya sebagai keterangan tambahan sehingga Majelis Hakim meminta kepada para pihak untuk mendatangkan satu orang saksi lain. Kedua, Majelis Hakim menolak perkara is|ba>t nikah tersebut dengan pertimbangan bahwa salah seorang pemohon (Pemohon I yaitu Suami) tidak hadir dalam sidang-sidang berikutnya untuk menghadirkan satu saksi lain sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Majelis Hakim sehingga dianggap tidak serius dalam berperkara. rnBerdasarkan analisis hukum acara Peradilan Agama, penetapan Pengadilan Agama Bukittinggi yang menolak perkara permohonan is|ba>t nikah adalah benar karena Majelis Hakim menolak perkara bukan karena penerapan ketentuan pembuktiannya yang lemah akan tetapi pada pertimbangan ketidakseriusan Pemohon I dengan tidak menghadiri sidang dan telah dipanggil secara patut. rnHendaknya Majelis Hakim mempertimbangkan lebih dalam lagi aturan perundang-undangan tentang pembuktian terutama aturan-aturan pembuktian dengan alat bukti saksi yang berasal dari keluarga sedarah atau semenda sehingga penetapan atau putusan yang diambil dapat membawa kemaslahatan bersama dan tidak ada pihak yang akan merasa dirugikan. rn
S-2014/AS/002 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain