Skripsi
Analisis yuridis terhadap tuntutan nafkah tanpa adanya perceraian dalam putusan verstek : Studi putusan No.0878/Pdt.G/3013/PA.MlG
Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Tuntutan Nafkah Tanpa Adanya Perceraian Dalam Putusan Verstek (Studi Putusan No.0878/Pdt.G/3013/PA.Mlg)” merupakan hasil penelitian kepustakaan/putusan hakim. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang latar belakang dan teknis tuntutan nafkah tanpa adanya perceraian dalam putusan verstek di Pengadilan Agama Malang serta analisis yuridis terhadap tuntutan nafkah tanpa adanya perceraian dalam putusan verstek.rnGuna mendapatkan data mengenai tuntutan nafkah tanpa adanya perceraian di Pengadilan Agama Malang, penulis menggunakan pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan informan yaitu: hakim Pengadilan Agama Malang. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk menarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Malang No. 0878/Pdt.G/2013/PA.Mlg, tentang tuntutan nafkah tanpa adanya perceraian yang diputus dengan verstek, bahwasannya penggugat menuntut tergugat atas nafkah dikarenakan tergugat lalai atas tugas sebagai suami, tuntutan penggugat ini beralasan dikarenakan tergugat yang mulai tidak jujur atas gaji yang diperoleh sehingga tidak mencukupi kebutuhan bersama. Adapun mengenai hak dan kewajiban suami dalam pasal 34 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan suami wajib melindungi istri dan keluarganya, yaitu memberikan rasa aman dan nyaman, dan istri wajib mengurus urusan rumah tangga sebaik mungkin.rnSetelah dianalisis secara yuridis bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Malang, tentang tuntutan nafkah tanpa adanya perceraian yang diputus dengan verstek, bahwa hakim memutus berdasar dalil gugatan penggugat serta bukti yang diajukan oleh penggugat, sedangkan tergugat tidak mengajukan bukti apapun karena ketidak hadirannya. Hal ini didasarkan bahwa suatu putusan pengadilan tidak akan ada artinya kalau tidak dapat dilaksanakan, oleh karena itu putusan pengadilan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang mempunyai kekuatan Eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa bahkan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan negara. Di samping itu putusan pengadilan yang mempunyai titel eksekutorial adalah putusan yang bersifat atau yang mengandung amar “condemnatoir”. rnDari hasil penelitian di atas penulis mengharapkan kepada Pengadilan Agama Malang dalam menerima dan memeriksa serta memberikan putusan yang benar-benar dilakukan dengan cermat dan tetap mempertimbangkan segi kemaslahatan maupun kemudhorotan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.rn
S-2014/AS/066 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain