Skripsi
Analisis yuridis terhadap dissenting opinion dalam putusan perkara cerai gugat : Studi putusan nomor 0164/Pdt.G/2014/PA.Mlg
Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Dissenting Opinion Dalam Putusan Perkara Cerai Gugat (Studi Putusan Nomor 0164/Pdt.G/2014/PA.Mlg)” merupakan hasil penelitian dan kajian terhadap sebuah putusan di Pengadilan Agama Kota Malang yang bertujuan untuk mengetahui tentang deskripsi dan sebab terjadinya dissenting opinion dalam putusan perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Malang serta analisis yuridis terhadap dissenting opinion di antara majelis hakim dalam putusan perkara cerai gugat Nomor 0164/Pdt.G/2014/PA.Mlg.rnGuna mendapatkan data mengenai dissenting opinion dalam putusan perkara cerai gugat Nomor 0164/Pdt.G/2014/PA.Mlg peneliti menggunakan pengumpulan data yaitu metode dokumentasi dan wawancara. Dalam analisisnya peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Oleh karena itu, bahan hukum primer yaitu berupa putusan hakim dan bahan hukum sekunder yang berasal dari literature atau buku bacaan yang relevan dengan pokok pembahasan dengan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan teori-teori yang bersifat umum untuk menarik sebuah kesimpulan yang bersifat khusus.rnHasil penelitian ini menunjukan bahwa permasalahan pokok yang menyebabkan putusan Pengadilan Agama Kota Malang Nomor 0164/Pdt.G/2014/PA.Mlg terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) adalah pertimbangan majelis hakim tentang keterangan tambahan secara lisan atas duplik tergugat kepada majelis hakim dan atas keterangan tersebut penggugat mengakui dan membenarkan. Pengakuan penggugat tersebut menggugurkan semua dalil gugatan penggugat dan menjadikan gugatan penggugat hangus, maka gugatan obscuur libel karena penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan gugatan cerai dan perkara masih dalam tahap jawab menjawab, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard). Putusan yang di dalamnya memuat dissenting opinion antara majelis hakim dalam memutus perkara keabsahannya sama dengan putusan yang tidak memuat perbedaan pendapat (dissenting opinion) karena hakim minoritas yang dissenting opinion ikut tanda tangan dalam putusan tersebut, Sesuai dengan pasal 19 UU No.5 tahun 2004 tentang perubahan UU No.14 tahun 1985, Sehingga putusan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, tetap dan mengikat. rnSejalan dengan kesimpulan penelitian di atas, penulis mengharapkan kepada Pengadilan Agama khususnya Kota Malang dalam menerima, memeriksa dan memutuskan perkara supaya benar-benar dilakukan dengan sungguh-sungguh, cermat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta alangkah baiknya dalam memutus perkara kalau bisa hakim itu menghilangkan perbedaan pendapat (dissenting opinion).rn
S-2014/AS/104 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain