Skripsi
Analisis yuridis terhadap pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah : Studi kasus pengadilan agama Kabupaten Malang
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana latar belakang dan teknis pelaksanaan sidang keliling perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan analisis yuridis terhadap pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.rnData penelitian dihimpun melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan beberapa informan yaitu: hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Ketua Fatayat NU dan para pihak terkait sidang keliling perkara itsbat nikah. Data itu dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk menarik sebuah kesimpulan.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa dilaksanakannya sidang keliling perkara itsbat nikah adalah guna memberikan bantuan hukum bagi masyarakat dalam akses ke pengadilan agama sehingga meringankan biaya, transportasi, dan proses, selain itu sidang keliling juga bermanfaat memberikan kepastian hukum dan kemaslahatan dengan diterbitkannya akta nikah bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah. Adapun teknis pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah sama dengan sidang itsbat nikah pada umumnya yaitu berlaku hukum acara pengadilan agama hanya perbedaannya terletak pada lokasi sidang keliling yang dilakukan diluar pengadilan agama. Pelaksanaan sidang keliling perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang diperuntukkan bagi perkawinan setelah UndangUndang No. 1 tahun 1974 hal ini berdasar atas pertimbangan hakim yaitu bahwa perkawinan tersebut memenuhi rukun dan syarat perkawinan serta tidak termasuk dalam perkawinan yang batal hukum, atas adanya pertimbangan hukum dikabulkannya itsbat nikah bagi perkawinan yang dilakukan setelah UndangUndang No. 1974 dikhawatirkan semakin banyak timbul perkawinan yang tidak dicatatkan dan hal ini termasuk dalam pembangkangan terhadap undang-undang serta menyepelekan ketentuan administratif yang telah ditetapkan undang-undang.rnSejalan dengan kesimpulan diatas, Penulis mengharapkan kepada pengadilan agama khususnya Kabupaten Malang dalam memeriksa dan memberikan penetapan untuk perkara itsbat nikahnya hendaknya tidak hanya merujuk kepada perkawinan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan, tetapi harus pula didukung oleh undang-undang sehingga pencatatan perkawinan bukan saja terkait masalah administrative tetapi aturan yang mengandung konsekwensi hukum bagi perkawinan.rnrn
S-2014/AS/11 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain